|
Prof. Dr. H. A. Rahman Ritonga, MA. , Lahir di Padangri pada tanggal 12 Desember 1957, menamatkan pendidikan Doktor (S3) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Beliau menjabat sebagai Ketua STAIN Bukittinggi tahun 2002-2006. Beliau juga sangat produktif menulis buku dan karya ilmiah lain, selain mengisi acara-acara di media elektronik seperti Radio dan Televisi. Di samping itu, beliau juga mengajar pada Program Pasca Sarjana IAIN Imam Bonjol Padang, serta menjadi Guru Besar di STAIN Bukittinggi.
Dra. Hj. Nuraisyah, M.Ag. , NIP. 150218537, Lahir di Lingga Tengah Sidikalang pada tanggal 02 Januari 1957, menamatkan pendidikan Sarjana Muda di Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol Bukittinggi, sedangkan Program Doktoral diselesaikan di Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol Padang. Pendidikan Magister (S2) juga ditempuhnya di Institut yang sama. Dalam kegiatan di lingkungan STAIN Bukittinggi, beliau adalah Ketua LKKBH STAIN Bukittinggi, dan menjadi salah seorang dosen senior mata kuliah Fiqh Jinayah pada STAIN Bukittinggi. Beliau juga seorang yang aktif menulis artikel untuk jurnal kampus dan jurnal ilmiah lainnya.
Dr. Zulkifli, M.A. , lahir di Bayur (Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Sumatera Barat) tanggal 15 Oktober l960. Putra dari Dahniar dan Dja'far Dt. Majo Lelo. Setamat SD Nomor III di Bayur l972, melanjutkan pendidikan di Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Bayur Maninjau Tingkat Tsanawiyah dan Aliyah selesai tahun l979. Pada tahun l979 masuk Fakultas Syari'ah IAIN Imam Bonjol Bukittinggi dan selesai Sarjana Muda tahun l982 dan Sarjana Lengkap tahun l985. Pada tahun l989 mengikuti Program Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan selesai tahun l991 pada Strata dua (S.2). Kemudian melanjutkan ke Strata Tiga (S.3) pada tahun yang sama sampai sekarang. Di Lingkungan Kampus STAIN Bukittinggi, beliau adalah mantan Ketua Jurusan Tarbiyah dan Pembantu Ketua III (Urusan Kemahasiswaan) periode 2002-2006. Beliau adalah seorang doctor di lingkungan STAIN Bukittinggi dengan konsentrasi ilmu Ushul Fiqh, dan salah seorang yang sangat aktif dalam kegiatan ilmiah yang berhubungan dengan kajian Islam dan Adat Minangkabau. Aktifitas ilmiah lainnya adalah sebagai Dosen Luar Biasa pada beberapa perguruan tinggi serta nara sumber dalam berbagai kegiatan seminar. Sewaktu menyelesaikan Sarjana Muda menulis Skripsi, “Hukum Menghajjikan Orang Yang telah Meningal Dunia”. Skripsi Sarjana berjudul “Perbedaan Pandangan Ulama dalam Memahami Lafaz Umum dan Pengaruhnya terhadap Penetapan Hukum”. Tesis S.2 berjudul “ Fleksibelitas Hukum Islam, Suatu Studi tentang Hubungan Timbal Balik antara Masyarakat dan Hukum Islam ”. Kemudian disertasi berjudul “Al-'Urf dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam ”. Di samping itu menulis beberapa karya tulis antara lain: Intelektual Muslim dan Tantangan Masa Depan , Makalah, 1987; Penulisan Karya Ilmiah , Makalah untuk Latihan Mahasiswa, 1987; Pengajaran Ushul Fiqh pada Fakultas Syari'ah IAIN Imam Bonjol Bukittinggi , Makalah, 1989; ‘Umar Ibn al-Khaththab dan Perubahan Sosial , Makalah, 1989; Perbandingan Antar Aliran (Kehendak Muthlak dan Keadilan Tuhan) , Makalah, 1989; Tafsir Shufi al-Isyari , Makalah, 1989; Epistemologi al-Asy'ari , Makalah, 1989; Filsafat Sosial (Suatu Kajian tentang Pemikiran Politik Ibn Taimiyah , Makalah, 1990; Resiliensi Islam dalam Perpsktif Sejarah dan Tatapan Masa Depan , Makalah, 1990; Ilmu Rijal al-Hadis , Makalah, 1990; Esensi Filsafat Ilmu dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan bagi Dunia Pendidikan Tinggi , Makakah,1990; Ibn Maskawaih, Filsafat Akhlak , Makalah, 1990; Ijtihad ‘Umar Ibn al-Khaththab dan Hubungannya dengan Perubahan Sosial , Makalah, 1990; Abd al-Qadir al-Jilani dan Tariqat Qadiriyah , Makalah,1990; Hamzah Fansuri dan Ma'rifat , Makalah, 1990; Perkembangan Remaja dan Problematikanya , Makalah1990; ‘Ardh dan Jauhar Menurut Tuinjauan Mutakallimin , Makalah, 1991; Pengalaman Keagamaan dalam Islam (Suatu Tinjauan tentang Fenomenologi) , Makalah, 1991; Penggunaan Ilmu Jiwa untuk Pengobatan Beberapa Penyakit Jiwa , Makalah, 1991; Fiksi Hukum dan Relevansinya dengan Ijtihad dalam Pengembangan Hukum Islam , Kuliah Umum, Fakultas Syari'ah IAIN Imam Bonjol Bukittinggi, 30 Juni 1993; Pokok-Pokok Hukum Islam (Suatu Pengantar ), Kuliah Umum pada fakultas yang sama, 11-9-93; Kedudukan Hukum Islam dalam Tata Hukum di Indonesia , Makalah, 1995; Sejarah Perkembangan Hukum Islam , Makalah 1995; Perwujudan Mashlahat Sebagai Tujuan Hukum dalam Hukum Islam , Makalah, 1995; Ijtihad dan Reformulasi Hukum Islam , Makalah, 1996; Pembangunan Hukum di Indonesia (Melihat Celah Realisasi Hukjum Islam) , Makalah, 1996; Peranan Alumni dalam Pengembangan Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah Bayur Maninjau , Makalah, 1997; Transaksi dan Transplantasi Organ Tubuh dalam Perpektif Fiqh , Makalah, 1997; Transaksi Valuta Asing dan Bursa Efek Menurut Hukum Islam , Makalah, 1998; Pendekatan Antar Mazhab pada Zaman Modern , Makalah, 1998; Kaidah Fiqhiyyah dan Peranannnya dalam Istinbath Hukum Islam , Makalah, 1998; Eksistensi Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) , Makalah, 1998; Teori Receptie in Complexu VS. Teori Receptie (Akar Konflik hukum di Indonesia , Makalah, 1999; Surat Umar Ibn al-Khaththab tentang Peradilan dan Relevansinya dengan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia , Makalah, 1999; Sistematika Ushul Fiqh al-Ghazali dan al-Subki (Studi Perbandingan antara Kitab al-Mushtashfa dan Jam'al-'urf al-Jawami' , Makalah, 1999; Harta dalam Sorotan Al-Quran , Makalah, 1999; Konsep Tjdidid (Suatu Studi Pemahaman Terhadap Pembaruan Hukum Islam), Makalah, 1999
|